Azcapro – Untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap pengusaha, maka pemerintah mengeluarkan SITU dan SIUP bagi perusahaan dengan laba lebih dari 50 juta rupiah per bulannya.
Untuk masalah mengurus izin para pelaku UKM sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
Dan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil, untuk dasar hukum yang memudahkan.
Hal ini penting dalam menjalankan usaha di dalam negeri, berikut ini yang dapat kami sampaikan terkait dengan SITU dan SIUP.
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Dari kepanjangannya pasti sudah tahu akan membahas mengenai apa SITU itu. SITU seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa SITU berhubungan dengan lokasi dimana kita membuka usaha.
Setiap pelaku UKM disarankan untuk memenuhi perizinan ini yang nantinya akan sangat dibutuhkan untuk menghindari persaingan dengan tidak sehat seperti penentuan lokasi berjualan yang sudah dilindungi hukum. Alasan yang lainnya tentu saja agar aktifitas usaha tersebut, antara lain agar tidak mengganggu masyarakat disekitarnya.
Apa yang diatur dalam SITU umumnya berdasarkan peraturan daerah, karena sudah pasti keadaan perekonomian serta kultur yang mempengaruhi sehingga setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. SITU memiliki masa aktif yakni 5 tahun yang perlu diperbaharui karena mungkin saja lokasi usaha kita akan berkembang.
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika mengenai SITU berkaitan dengan lokasi dari tempat usaha anda dimana anda berjualan atau melakukan usaha maka SIUP adalah ijin untuk berkegiatan usaha baik dalam penjualan maupun dalam bidang jasa.
Sebagai entrepreneur anda harus mengenal SITU dan SIUP karna SITU dan SIUP saling melengkapi satu sama lain. SIUP memiliki perbedaan dengan SITU dimana SIUP tidak akan habis masa berlakunya setiap 5 tahun sekali sehingga tidak perlu diperbaharui lagi kecuali ada perubahan dalam bidang usaha yang digeluti. SIUP dikeluarkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan.
Beberapa informasi mengenai SITU dan SIUP bagi anda yang memiliki UKM agar lebih mendapat perhatian. Lebih baik jika anda segera memilikinya agar usaha anda memiliki kekuatan hukum dan bukan merupakan kegiatan usaha ilegal meskipun kegiatan usaha anda adalah kegiatan usaha yang tidak berhubungan dengan barang barang atau jasa yang ilegal.
Segera kunjungi dinas terkait untuk memperoleh tata cara atau langkah memperoleh SIUP dan SITU sehingga semakin memperlancar perkembangan usaha. (aspari)